Tanggapan Boyamin Saiman atas Putusan PN Surabaya

Kami Akan Ajukan Gugatan Perdata dan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Boyamin Saiman (tengah pakai jas), saksi ahli Teddy Anggoro (baju batik sebelahnya) bersama para mantan Jawa Pos di PN Surabaya. (FOTO: CoWas JP)

COWASJP.COMInilah tanggapan Boyamin Saiman, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, atas putusan ditolak Permohonan PKPU antara Dahlan Iskan melawan Jawa Pos:

**

PENGADILAN NEGERI SURABAYA pada tanggal 12 Agustus 2025 sore telah memberikan putusan DITOLAK permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos (foto terlampir). 

Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas Putusan tersebut dan tidak akan  melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi).

Upaya PKPU ini adalah untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015 dan selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran atas Deviden tersebut.

TELAH TERCAPAI TUJUAN UNTUK MEMASTIKAN

Kami gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015.

Atas belum terbayarnya Deviden tersebut, kami akan menempuh upaya gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu sesegera mungkin dengan alasan Deviden tersebut adalah hak Dahlan Iskan dikarenakan saham 20% adalah sah atas nama Dahlan Iskan, karena senyatanya pada kurun waktu 2017 saham 20% diserap oleh selutuh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional. 

BACA JUGA: Dahlan Iskan, Manifesto Kopi Oey​

Jika tahun 2002 sampai 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan, maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham haruslah dianggap tidak sah. 

Untuk itu kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan.

Kami juga akan menempuh upaya hukum Uji Materi / Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi guna memaknai istilah SEDERHANA dan istilah KREDITUR LAIN dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan. Kedua istilah ini selalu menjadi perdebatan dalam sidang PKPU. 

Selain untuk kepentingan Dahlan Iskan, upaya Uji Materi ini guna mempermudah semua pihak untuk mengajukan PKPU/Pailit apabila mempunyai hak atas pembayaran atau piutang.

Sekian dan terima kasih.(*) 

Balikpapan, 13 Agustus 2025
Boyamin Saiman ( Kuasa Hukum Dahlan Iskan dalam PKPU )
Cp. 081218637589

Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :

Komentar Anda