Menggugat Putusan MK yang "Mandul"
MAHKAMAH KONSTITUSI baru saja mengeluarkan putusan yang menarik sekaligus membingungkan banyak pihak. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan yang diajukan sejumlah elemen masyarakat tidak dapat diterima.
Alasannya: para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut. Secara prosedural, pintu pengadilan tertutup sebelum memeriksa seluruh isi perkara. Ibarat tim sepakbola, mainnya bagus dan cerdas, tapi mandul (tidak menciptakan gol yang ditunggu-tunggu).
Namun, di balik keputusan menolak secara formal, terdapat temuan substansial yang tak bisa diabaikan. MK mencatat: tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dapat disetarakan dengan tamat Sekolah Menengah Atas.
Pernyataan ini terselip di dalam putusan, meskipun pada akhirnya MK menegaskan tidak dapat membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara ini.
Dua hal yang berjalan beriringan — gugatan yang kandas, namun keraguan yang tetap tertulis — inilah yang menjadikan putusan ini istimewa sekaligus problematis.
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, atau yang dikenal sebagai Prof. Uceng, menguraikan makna mendalam putusan ini melalui kanal YouTube Uchange Indonesia pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Baginya, persoalan ini tidak berhenti pada aturan hukum semata, melainkan menyentuh tatanan politik dan relasi kekuasaan di tingkat tertinggi negara.
"Putusan ini adalah putusan hukum, tetapi penegakannya kembali tersangkut atau dikaitkan dengan kepentingan politik yang ada," ujar Prof. Uceng.
Pernyataan itu mengingatkan kita bahwa hukum tidak berjalan di ruang hampa. Di balik kalimat-kalimat yang tertulis rapi dalam berkas perkara, ada dinamika yang lebih luas.
Prof. Uceng membaca putusan ini sebagai bagian dari rekalibrasi hubungan kekuasaan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Di sinilah letak makna yang lebih dalam: putusan itu bukan sekadar jawaban atas gugatan warga, melainkan sejenis penanda pergeseran pengaruh antar-pemimpin bangsa.
Istilah yang digunakan Prof. Uceng sangat tajam: "stempel". Putusan ini menjadi semacam cap resmi yang memuat hal-hal yang sesungguhnya perlu dibenahi, namun pada saat yang sama tidak menghasilkan perubahan yang dimohonkan.
Ia seolah berkata: kami mencatat temuan ini, namun sistem yang ada tidak memungkinkan kami bertindak lebih jauh.
Situasi ini muncul karena perkara tersebut masuk dalam kerangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Secara aturan, rezim PHPU hanya berlaku sebelum hasil pemilu ditetapkan dan pelantikan dilakukan.
Setelah seseorang dilantik menjadi Wakil Presiden, jalur hukum melalui PHPU secara otomatis tertutup. Putusan MK pun tidak dapat mengubah status jabatan yang sudah sah secara konstitusional.
Analisis Kritis:
Putusan ini menyisakan sejumlah pelajaran penting bagi demokrasi kita:
Pertama, ada celah yang perlu ditutup. Ketika fakta yang dianggap penting dapat ditemukan, namun tidak ada jalur hukum yang memadai untuk menindaklanjutinya, maka kepercayaan publik yang dirugikan. Warga bertanya: jika bukan di pengadilan, di mana lagi kebenaran itu dapat diuji? Jika aturan justru menghalangi pemeriksaan fakta, maka sistem yang seharusnya menjaga keadilan justru menjadi penghalangnya.
Kedua, hukum acara tidak boleh menutup kebenaran substansi. Mengatakan seseorang tidak dapat digugat bukan berarti masalahnya tidak ada. MK sendiri yang mencatat hal itu, sehingga tidak dapat dikatakan isu ini tidak berdasar. Persoalannya kini berpindah dari "benar atau tidak" menjadi "siapa yang berwenang memeriksa". Dan ketika tidak ada yang merasa berwenang, maka publiklah yang menanggung keraguan itu.
Ketiga, relasi kekuasaan mempengaruhi cara persoalan ditangani. Seperti dikemukakan Prof. Uceng, ini momen peralihan pengaruh. Di satu sisi ada figur yang kini memegang tampuk kekuasaan tertinggi; di sisi lain ada figur yang sebelumnya memegang kendali besar.
Putusan ini terasa seperti pertengahan — tidak sepenuhnya membenarkan, tidak pula sepenuhnya menyalahkan. Sebuah keseimbangan yang rapuh, yang bergantung pada bagaimana masing-masing pihak membacanya.
Keempat, transparansi adalah obat paling ampuh. Jika ada keraguan atas dokumen penting yang menjadi syarat jabatan publik, maka jawabannya bukan menutup pembicaraan, melainkan membuka data selengkap-lengkapnya. Semakin dibiarkan mengambang, semakin tumbuh kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Kelima, kepercayaan publik dipertaruhkan. Demokrasi bertahan karena rakyat percaya pada keadilan sistem. Ketika rakyat melihat putusan yang mengandung temuan serius namun tidak menghasilkan tindak lanjut, maka yang melemah bukan sekadar satu lembaga, melainkan fondasi kepercayaan itu sendiri.
Jadi putusan Mahkamah Konstitusi ini telah diturunkan. Namun perdebatan belum selesai. Bukan karena rakyat tidak menghormati putusan hakim, melainkan karena jawaban yang diberikan belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang ada di hati banyak orang.
Tugas negara bukan sekadar memastikan prosedur terpenuhi. Tugas negara adalah memastikan keadilan terasa dan dipahami oleh seluruh rakyat. Jika ada hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut, maka itulah yang harus dilakukan. Bukan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan untuk mengembalikan ketenangan bersama.
Karena di atas segalanya, rakyat berhak tahu dengan jelas. Tanpa keraguan, tanpa tafsir ganda, tanpa rasa tertinggal. Itulah hak paling dasar dari setiap warga negara — mengetahui kebenaran tentang pemimpin yang mereka pilih.
Dan kebenaran itu tidak perlu ditakuti. Ia justru akan membebaskan kita semua. Wallahu A'lam Bisshawab. (*)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0

Comments (0)