Dari Istana Joglo Kademangan: Regenerasi Pambiwara (MC) Wajib Dilakukan untuk Menjaga Tradisi dan Budaya

Dengan legalitas yang sah, paguyuban diakui sebagai organisasi kemasyarakatan. Posisi tawarnya naik saat bermitra dengan pemerintah.

Nov 02, 2026 - 04:05
0
Dari Istana Joglo Kademangan: Regenerasi Pambiwara (MC) Wajib Dilakukan untuk Menjaga Tradisi dan Budaya
Guntur Wahono, anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim. (FOTO: pdiperjuangan-jatim.com)

DI KABUPATEN BLITAR, menjadi pembawa acara atau MC (master of ceremony) bukan sekadar soal berani memegang mikrofon. Ada yang hanya mengandalkan kelucuan, ada yang hafal susunan acara formal. Dan ada yang harus menguasai bahasa Jawa halus, unggah-ungguh, serta pakem adat yang jika salah satu kata saja bisa dianggap merusak sakralnya sebuah prosesi. Ia disebut Pambiwara.

Persoalannya, kelompok-kelompok ini selama ini berjalan sendiri-sendiri. Ada paguyuban MC hiburan, ada MC formal pemerintahan, ada komunitas Pambiwara tradisi Jawa dengan gagrak Surakarta dan Yogyakarta. Mereka punya pasar masing-masing, tapi tidak punya standar yang sama.

Kegelisahan atas fragmentasi inilah yang coba dijawab di Istana Joglo Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Sabtu (31/10/2026). Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, menggelar Sosialisasi Dewan (Sowan) bersama MC Blitar Raya (MCBR). Agendanya jauh lebih besar dari sekadar temu kangen: menyatukan persepsi dan membangun profesionalisme.

DI BLITAR BANYAK PAGUYUBAN MC

“Di Blitar ini terdapat banyak paguyuban MC, mulai dari MC resmi, hiburan, hingga tradisi Jawa. Kami merangkul dan mengajak mereka berkomunikasi untuk menyamakan persepsi, sekaligus menjadikan mereka sebagai mentor bagi generasi muda agar memahami standar MC yang baik,” ujar Guntur di hadapan para MC.

Pernyataan itu terdengar sederhana, namun jika dibedah, ia menyimpan strategi kebudayaan yang dalam.

Guntur menegaskan, seorang MC, khususnya Pambiwara, tidak cukup hanya bermodal kemampuan public speaking dan mengatur rundown. Ia harus memahami tata bahasa, karakter kegiatan, dan nilai budaya yang terkandung. 

Seorang Pambiwara pernikahan adat Jawa, misalnya, harus tahu kapan menggunakan Krama Inggil, kapan harus jeda untuk memberi ruang pada gending, dan bagaimana memuliakan kedua mempelai tanpa menghilangkan esensi adat. Jika tidak, yang terjadi adalah komodifikasi budaya, adat hanya jadi tempelan.

Karena itu, ia mendorong paguyuban yang senior menjadi ruang belajar. Regenerasi menjadi kata kunci. Jangan sampai 10 tahun lagi, Blitar yang dikenal sebagai tanah pusaka dan tradisi, justru kekurangan Pambiwara yang mumpuni karena generasi muda lebih tertarik menjadi MC modern yang instan.

Namun, Guntur tidak berhenti pada wacana moral. Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, ia menawarkan jalan yang sangat praktis dan politis: penguatan kelembagaan.

Ia secara terbuka mendorong setiap paguyuban MC untuk memiliki kepengurusan yang jelas, administrasi yang tertata, dan yang paling penting, mendaftarkan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Bagi orang awam, mendaftar ke Bakesbangpol mungkin hanya urusan legalitas. Bagi pegiat budaya, ini adalah pintu masuk menuju keberlanjutan. Dengan legalitas yang sah, paguyuban diakui sebagai organisasi kemasyarakatan. Posisi tawarnya naik saat bermitra dengan pemerintah. 

Dan yang paling utama, mereka memiliki peluang untuk mengusulkan program pembinaan, pelatihan, hingga dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten maupun Provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini adalah perubahan paradigma: dari MC yang dibayar per job, menjadi komunitas budaya yang dibina oleh negara melalui APBD.

Langkah ini ia kaitkan dengan agenda yang lebih besar lagi: pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD). Guntur menyebut, keberadaan LAD dapat memberi ruang bagi perlindungan dan pengembangan kearifan lokal di tingkat desa. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mewajibkan negara hadir memajukan kebudayaan dari desa.

Dengan adanya LAD, Pambiwara tidak lagi menjadi pekerja lepas yang dipanggil saat ada hajatan. Ia menjadi bagian dari struktur penjaga adat desa, yang tugasnya dilindungi undang-undang.

Gayung bersambut dari pemerintah daerah. Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Blitar, Slamet Susanto, yang turut hadir dalam Sowan tersebut, mengakui bahwa Pambiwara adalah pelaku budaya yang selama ini menjadi ujung tombak agenda resmi daerah.

“Disbudpar Blitar terus memberi ruang keterlibatan bagi para MC dalam agenda resmi daerah yang bernuansa adat, seperti Hari Jadi Kabupaten Blitar, Siraman Gong Kiai Pradah, hingga Larung Sesaji Pantai Selatan,” kata Slamet.

Ia menjelaskan, kemampuan MC membawakan prosesi adat, termasuk tradisi pernikahan dengan dua gagrak besar, Surakarta dan Yogyakarta, sangat menentukan terjaganya tata cara dan nilai budaya yang diwariskan. Salah membawakan, bisa salah makna.

Namun, Slamet juga mengakui bahwa ruang yang diberikan masih perlu diperluas dari sekadar panggung seremonial menjadi program peningkatan kapasitas. Pemerintah, lanjutnya, membuka ruang fasilitasi pelatihan bagi pelaku seni dan MC. Usulan kegiatan dapat disampaikan melalui program pemerintah daerah maupun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa. Dengan begitu aspirasi tidak hanya berhenti di forum Sowan, tapi masuk ke dalam perencanaan anggaran resmi.

Di sisi lain, komunitas sendiri menyadari bahwa pekerjaan rumah mereka tidak ringan. Ketua MC Blitar Raya (MCBR), Kholisatul Ehsani, mengungkapkan data yang cukup jujur. Saat ini, MCBR memiliki sekitar 80 anggota yang tercatat melalui media sosial, namun yang aktif mengikuti pertemuan rutin bulanan dan kegiatan sosial organisasi hanya sekitar 30 orang.

Artinya, ada kesenjangan antara jumlah dan keaktifan. Ada banyak yang mendaftar, tapi tidak banyak yang mau dibina. Inilah tantangan regenerasi yang sesungguhnya.

SEGERA LAKUKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI

Karena itu, Kholis menyebut sertifikasi kompetensi sebagai kebutuhan mendesak. Menurutnya, kompetensi MC tidak hanya mencakup teknik berbicara di depan umum, tetapi juga penguasaan bahasa Indonesia, bahasa Jawa, bahasa asing, kemampuan membaca situasi, mengelola audiens yang bosan, hingga menguasai teknologi.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas langkah sertifikasi kompetensi bagi para anggota,” ungkap Kholis.

Jika sertifikasi ini terwujud, maka MC di Blitar tidak lagi dipandang sebagai profesi informal. Ia akan memiliki standar yang jelas, seperti profesi lain yang memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Apa yang terjadi di Istana Joglo Kademangan itu sejatinya lebih dari sekadar sosialisasi dewan. Itu adalah upaya merajut kembali benang yang terpisah. Di satu sisi ada politisi yang melihat kebudayaan sebagai kekuatan politik dan ekonomi yang bisa dibiayai APBD, di sisi lain ada birokrat kebudayaan yang butuh mitra pelaksana tradisi, dan di tengahnya ada komunitas MC yang butuh pengakuan dan regenerasi.

Jika komunikasi, kompetensi, dan kelembagaan ini benar-benar terhubung, maka peran Pambiwara di Blitar akan meluas. Tidak hanya menjadi pemandu acara di panggung hajatan, tetapi menjadi penjaga tata nilai, mentor bagi generasi muda, dan mitra resmi pemerintah dalam merawat identitas Blitar sebagai daerah yang berbudaya.

Dan pada akhirnya, dari Blitar, kita belajar bahwa menjaga bahasa dan adat tidak cukup hanya dengan lomba dan upacara, tetapi dengan memastikan siapa yang memegang mikrofonnya adalah orang yang tepat dan terhormat. Wallahu A'lam Bisshawab. (*)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
Redaktur CowasJP

Media Seduluran di Indonesia, sebagai sarana komunikasi dan silaturrahmi untuk menghidupkan semangat menulis melalui karya-karya jurnalistik yang inspiratif dan positif berdasarkan spirit persaudaraan dan persahabatan sepanjang masa.

Comments (0)

User