Di Balik Angka 50:50, ketika Seorang Penyelenggara Haji Bicara tentang Keselamatan Manusia dan Kebijakan

Oct 30, 2026 - 13:08
0
Di Balik Angka 50:50, ketika Seorang Penyelenggara Haji Bicara tentang Keselamatan Manusia dan Kebijakan
Saat Buya Anwar Abbas bertemu Gus Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta. (FOTO: Istimewa)

25 KALI sidang telah berlalu. Di tengah hiruk-pikuk tuduhan dan pembelaan, satu suara muncul dari Buya Anwar Abbas. Bukan sebagai ahli hukum, melainkan sebagai orang yang tahu betapa beratnya memastikan satu jemaah haji berdiri dengan aman di Tanah Suci.

Ada momen di dalam persidangan yang membuat suasana menjadi lebih hening dari biasanya. Bukan karena pertanyaan yang tajam, bukan pula karena jawaban yang mengejutkan. Melainkan karena ada seseorang yang berbicara bukan tentang pasal-pasal undang-undang. Ia menyampaikan tentang realitas di Tanah Suci. Tentang Mina yang sempit, tentang jemaah yang lelah, tentang tanggung jawab memastikan setiap orang pulang ke rumahnya dalam keadaan selamat.

Dialah Buya Anwar Abbas, Naib Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Ketika beliau berdiri di hadapan majelis hakim pada sidang ke-25, yang disampaikannya bukan pembelaan emosional, melainkan penjelasan dari pengalaman panjangnya di ladang yang paling sulit: yaitu menyelenggarakan haji.

KETIKA KEBIJAKAN BERTEMU REALITAS MINA

Pertanyaan yang selama ini diperdebatkan publik sebenarnya sederhana. Mengapa kuota tambahan haji tidak seluruhnya diberikan untuk haji reguler? Mengapa harus dibagi 50:50? Bukankah semakin banyak yang diberangkatkan, semakin baik?

Buya Anwar yang saat ini juga menjabat Ketua PP Muhammadiyah menjawabnya dengan lembut namun tegas. "Penyelenggaraan haji bukan sekadar soal angka. Bukan soal berapa ribu orang yang berhasil dikirim. Yang terpenting, mereka yang diberangkatkan bisa beribadah dengan aman dan nyaman, lalu pulang dalam keadaan selamat," ujar Buya Anwar.

Siapa pun yang pernah ke Mina akan paham makna kalimat itu. Di sana, di bawah tenda-tenda yang berjejal di lembah berbatu itu, ada batas fisik yang tidak bisa ditawar. Ruang terbatas. Jalan sempit. Fasilitas yang harus dibagi jutaan orang. Jika kita memaksakan angka demi pencapaian target, risikonya bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan keselamatan nyawa manusia.

Di sinilah kaidah lama para ulama terasa begitu hidup: "Mencegah kemudaratan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan," tambah Buya. Mungkin secara angka terlihat lebih menguntungkan memberangkatkan lebih banyak jemaah. Namun jika itu berarti membahayakan mereka, maka pilihan yang benar justru sebaliknya. Itu bukan korupsi. Itu kebijakan yang memanusiakan manusia.

Buya Anwar bahkan berkata: "Kalau saya yang menjadi Menteri Agama, mungkin seluruh kuota tambahan akan saya tempatkan di jalur haji khusus. Bukan karena yang reguler kurang penting, tapi karena kita tahu persis berapa kapasitas yang aman untuk ditampung," kilahnya.

PERBEDAAN TAFSIR BUKANLAH BUKTI PIDANA

Namun di ruang pengadilan, realitas operasional sering kali berbenturan dengan penafsiran hukum. Jaksa memandang pembagian 50:50 itu melanggar Pasal 92 ayat (8) UU No. 8 Tahun 2019. Sementara pihak lain memandangnya sebagai kewenangan kebijakan yang sah.

Di sinilah yang perlu kita pahami dengan jernih: dua pihak bisa memiliki pandangan berbeda terhadap satu aturan. Itu hal biasa dalam dunia hukum. Namun perbedaan pendapat itu belum dengan sendirinya berarti ada kejahatan. Masih harus dibuktikan: apakah ada niat jahat? Apakah ada kerugian negara yang disengaja? Apakah ada keuntungan pribadi?

Justru pada sidang sebelumnya, fakta yang muncul cukup penting: tim auditor BPK menyatakan tidak menemukan aliran dana kepada Gus Yaqut. Sembilan saksi mencabut keterangan mereka. Sejumlah saksi lain mengoreksi apa yang sebelumnya mereka ucapkan. Fakta-fakta ini bukan sekadar catatan kecil. Ini adalah bagian dari kebenaran yang harus dipertimbangkan secara utuh.

Persidangan sudah berjalan 25 kali. Itu waktu yang lama. Membosankan. Menguras emosi. Tapi proses hukum memang harus teliti. Yang penting, kita tidak terjebak mengira bahwa lamanya sidang berarti bersalah. Atau bahwa kerasnya tuduhan sama dengan terbuktinya kesalahan. Tidak. Di pengadilan, yang berbicara adalah bukti, bukan suara paling lantang.

PESAN DARI SIDANG: KITA SEMUA BERHAK ATAS KEBENARAN

Buya Anwar Abbas tidak menyelesaikan perkara ini dengan satu kesaksian. Beliau tidak berkata "Gus Yaqut pasti tidak bersalah." Yang beliau lakukan jauh lebih berharga: beliau mengingatkan kita semua agar melihat persoalan ini secara utuh. Bahwa di balik angka 50:50, ada pertimbangan manusia yang sedang beribadah di tempat yang sulit. Bahwa sebuah kebijakan bisa diperdebatkan, tapi perdebatan itu belum tentu sebuah kejahatan.

Gus Yaqut berhak atas peradilan yang adil. Bukan karena siapa dirinya, tapi karena itulah hak setiap warga negara. Kebenaran harus dicari dengan teliti. Bukti harus diperiksa satu per satu. Dan pada akhirnya, biarkan hakim yang memutuskan berdasarkan apa yang terbukti di ruang sidang. Bukan berdasarkan apa yang paling banyak dibicarakan di luar sana.

Karena keadilan itu bukan soal siapa yang paling dipercaya publik. Keadilan adalah ketika seseorang dinilai berdasarkan bukti yang ada di hadapannya — tidak lebih, tidak kurang. Semoga proses ini membawa kita semua lebih dekat kepada kebenaran yang sesungguhnya. Wallahu A'lam Bisshawab. (*)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
Redaktur CowasJP

Media Seduluran di Indonesia, sebagai sarana komunikasi dan silaturrahmi untuk menghidupkan semangat menulis melalui karya-karya jurnalistik yang inspiratif dan positif berdasarkan spirit persaudaraan dan persahabatan sepanjang masa.

Comments (0)

User