PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Penetapan Pilpres 2024
Hakim menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP. Hakim memerintahkan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
SelengkapnyaHakim menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP. Hakim memerintahkan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
SelengkapnyaHalaman 1 dari 1