Ketika Audit BPK Diuji di Persidangan, Keterangan Prof Romli Atmasasmita Membalikkan Logika Kerugian Negara

Ada saksi yang mengaku tidak pernah menerima atau mengalihkan uang. Ada pula yang uangnya sudah dikembalikan, namun tetap dimasukkan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti.

Nov 07, 2026 - 19:09
0
Ketika Audit BPK Diuji di Persidangan, Keterangan Prof Romli Atmasasmita Membalikkan Logika Kerugian Negara

SIDANG dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 November 2026, memasuki babak yang tidak terduga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi ahli pamungkas mereka, Prof. Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana senior yang pendapatnya selama puluhan tahun menjadi rujukan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan kampus-kampus hukum.

Namun, justru keterangan ahli yang dihadirkan JPU inilah yang berpotensi meruntuhkan salah satu fondasi dakwaan: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

1. Inti Persoalan: Audit yang Mengandung Penerimaan Fiktif

Persoalan ini dibongkar oleh kuasa hukum Gus Alex (Isfah Abidal Aziz), Wa Ode Nur Zaenab. Dalam LHP BPK, ada komponen kerugian negara yang dihitung dari dugaan penerimaan fee atau uang oleh terdakwa dari sejumlah pihak travel haji.

Kejanggalannya, fakta di persidangan berkata sebaliknya. Pihak yang disebut sebagai pemberi uang dalam LHP, di bawah sumpah di depan majelis, membantah pernah memberi. Ada saksi yang mengaku tidak pernah menerima atau mengalihkan uang. Ada pula yang uangnya sudah dikembalikan, namun tetap dimasukkan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti.

BACA JUGA: 0,5 Meter Persegi untuk Mati-Hidup dan 8.000 Kuota yang Tak Boleh Hangus (2) 

Wa Ode kemudian mengajukan pertanyaan kunci yang sangat teknis kepada ahli:

"Jika penerimaan uang yang belum terbukti, bahkan dibantah di persidangan, tetap dimasukkan sebagai komponen kerugian negara, bagaimana konsekuensi hukumnya?"

Jawaban Prof. Romli sangat tegas, lugas, dan tanpa ragu.

2. Analisis Hukum: LHP Curang = Batal Demi Hukum

Romli Atmasasmita menyatakan dua doktrin penting yang wajib dicatat oleh para penegak hukum.

Pertama, soal validitas LHP.

 "Laporan pemeriksa itu batal demi hukum, karena dilakukan dengan cara curang. Curang dia, sudah disumpah kan," ujar Romli.

Ini adalah doktrin yang sangat keras. Dalam hukum pidana, auditor BPK adalah pejabat yang diambil sumpahnya. Ia memiliki kewajiban hukum untuk bersikap independen, objektif, dan profesional sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Jika auditor dengan sengaja memasukkan fakta yang diketahuinya tidak benar, atau mengabaikan fakta persidangan yang membantah temuannya, maka itu masuk kategori fraudulent audit atau pemeriksaan curang.

BACA JUGA: Kepemimpinan Gus Yaqut di Mata Anak Buahnya: Detail Menata dari Popok Lansia hingga Telepon Jam 4 Pagi (1)

Akibat hukumnya bukan sekadar cacat administrasi, tapi juga batal demi hukum (null and void). Artinya, sejak awal dianggap tidak pernah ada secara hukum.

Kedua, soal kedudukan sebagai alat bukti.

Ketika ditanya, "Dari sisi alat buktinya jika itu dihadirkan di persidangan?"

Jawaban Romli:

 "Batal alat buktinya, tidak bisa dijadikan alat bukti."

Ini sejalan dengan Pasal 184 KUHAP dan asas exclusionary rule atau buah dari pohon beracun. Alat bukti yang diperoleh atau dibuat dengan cara melawan hukum, tidak dapat digunakan. Jika LHP-nya batal demi hukum, maka perhitungan kerugian negara yang bersandar pada LHP itu pun runtuh. 

Padahal dalam delik korupsi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, unsur kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti adalah unsur utama yang harus dibuktikan. Tanpa kerugian negara yang sah, delik korupsinya tidak terpenuhi.

3. Ulasan Kedua: Tidak Bisa Sembarangan Menuduh Menyalahgunakan Wewenang

Selain soal audit, sidang ini juga menguji satu isu krusial: apakah pembagian kuota haji tambahan oleh Menteri Agama bisa disebut penyalahgunaan wewenang karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang?

Wa Ode Nur Zaenab menggali doktrin hukum administrasi negara. Asasnya jelas: Presumptio Iustae Causa. Setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau peraturan menteri dianggap sah dan berlaku sampai dicabut sendiri atau dibatalkan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Romli menguatkan hal ini. Menurutnya, auditor atau penyidik tidak bisa mengambil alih kewenangan hakim TUN dengan menyatakan sendiri bahwa Peraturan Menteri Agama bertentangan dengan Undang-Undang.

"Jadi kalau ada keputusan penyelenggara negara, maka batu ujinya adalah penyalahgunaan wewenang ada atau tidak. Kalau diduga ada, harus melalui peradilan TUN. Harus. Tidak bisa semata dituding, diduga, begitu saja."

Artinya, harus ada putusan TUN yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ada penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Baru setelah itu, jika terbukti ada kerugian pihak lain, barulah masuk ke ranah pidana. Tanpa uji TUN, penilaian penyalahgunaan wewenang itu adalah penilaian sepihak yang rawan kriminalisasi kebijakan.

Ini adalah angin segar bagi hukum administrasi negara di Indonesia, agar pejabat tidak takut mengambil kebijakan diskresi selama masih dalam koridor hukum.

4. Makna di Balik Curhat Hj Eny Retno Purwaningtyas (sering dikenal sebagai Eny Retno Yaqut, Istri Gus Yaqut)

Yang membuat sidang 5 November ini lebih manusiawi adalah curhat Ning Eny  yang ditulis di hari yang sama.

Ia mengaku awalnya sangat khawatir, karena ahli yang dihadirkan JPU adalah sosok yang sangat senior dan dihormati. Satu pendapat memberatkan saja dari Prof. Romli, bisa sangat mempengaruhi hakim.

Namun ternyata, kata dia, "Allah Maha Baik, banyak sekali keterangan beliau yang justru membuka kebenaran," tulisnya.

Curhat ini menggambarkan realitas yang sering terjadi di persidangan Tipikor: saksi ahli yang dihadirkan JPU untuk memberatkan, justru keterangannya menjadi exculpatory atau membebaskan, karena ahli senior seperti Romli tidak bisa dipaksa untuk berbohong demi dakwaan. Ia terikat pada sumpah keilmuan.

Harapan keluarga agar majelis hakim mengambil keputusan objektif, jauh dari "konsep keharusan menyelamatkan wajah institusi" adalah kritik yang tajam dan jujur. Ini adalah tantangan bagi independensi peradilan Tipikor, agar berani memutus bebas jika memang fakta persidangan tidak membuktikan kesalahan, tanpa takut dicap pembela koruptor.

Momentum Memperbaiki Audit Kerugian Negara

Keterangan Prof. Romli Atmasasmita ini bukan sekadar untuk kasus kuota haji. Ini menjadi yurisprudensi penting untuk semua kasus korupsi di Indonesia.

Pesan untuk BPK: audit kerugian negara harus benar-benar nyata dan pasti jumlahnya, bukan asumsi, bukan fee yang belum terbukti, dan tidak boleh curang.

Pesan untuk APH: jangan jadikan LHP sebagai satu-satunya kitab suci yang tidak boleh diuji. LHP harus diuji di persidangan, dikonfrontasi dengan saksi, dan jika curang, ia harus dinyatakan batal demi hukum.

Jika auditnya batal, maka alat buktinya batal. Jika alat buktinya batal, maka dakwaan kerugian negara harus gugur. Sesederhana itu logika hukum pidananya. Wallahu A'lam Bisshowab. (*)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
Redaktur CowasJP

Media Seduluran di Indonesia, sebagai sarana komunikasi dan silaturrahmi untuk menghidupkan semangat menulis melalui karya-karya jurnalistik yang inspiratif dan positif berdasarkan spirit persaudaraan dan persahabatan sepanjang masa.

Comments (0)

User