Kasus Dugaan Sadap Presiden adalah Ujian Terberat Reformasi Hukum
Informasi ini seketika menyulut dua reaksi: kagum pada keberanian Bareskrim yang menyentuh lingkaran Istana, dan cemas akan buntutnya. Apakah ini akan menjadi reformasi Polri yang sesungguhnya, atau justru awal dari perang bintang jilid baru?
PUBLIK kembali menahan napas. Pada Selasa, 3 November 2026, Bareskrim Polri menggelar konferensi pers yang jarang terjadi dalam sejarah kepolisian modern.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dengan suara tegas menyampaikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Inisialnya LSP, AHN, dan EH.
Bagi yang mengikuti dunia kepolisian, inisial itu langsung menggetarkan. LSP disebut sebagai Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri. AHN adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya adalah perwira tinggi bintang empat dan dua, bukan level operator lapangan.
Yang lebih menggetarkan adalah objeknya. Bukan bandar narkoba, bukan teroris. Yang diduga disadap adalah nomor pribadi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ditambah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Periode dugaan 2025-2026, dan yang paling serius, diduga tanpa ada kaitan sama sekali dengan penegakan hukum, serta ada upaya menghapus jejak log pada Oktober 2026.
Informasi ini seketika menyulut dua reaksi: kagum pada keberanian Bareskrim yang menyentuh lingkaran Istana, dan cemas akan buntutnya. Apakah ini akan menjadi reformasi Polri yang sesungguhnya, atau justru awal dari perang bintang jilid baru?
Tulisan ini memilih jalan tengah: tetap berpegang pada praduga tidak bersalah, sambil membedah payung hukumnya secara jernih.
PRADUGA TIDAK BERSALAH ADALAH KOMPAS REFORMASI
Dalam negara hukum, asas praduga tidak bersalah adalah fondasi, bukan hiasan. Pasal 8 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan: setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Artinya, status tersangka adalah pintu masuk proses hukum, bukan vonis akhir. Bareskrim telah bekerja berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Itu harus kita hormati sebagai prestasi penyidikan.
Namun, apakah dua alat bukti itu akan tahan diuji di pengadilan? Apakah ada mens rea atau niat jahat? Apakah penyadapan itu benar-benar ilegal atau ada tafsir kewenangan yang keliru di lapangan? Semua itu hanya bisa dijawab di sidang yang terbuka.
Kita tidak boleh mengulangi kesalahan lama: menghakimi seseorang di media sosial sebelum hakim mengetuk palu. Jika kita menghakimi LSP, AHN, dan EH hari ini, besok giliran kita yang bisa dikriminalisasi tanpa proses adil. Apalagi yang terlibat adalah institusi Polri dan Istana yang kehormatannya harus dijaga. Trial by the press hanya akan melahirkan kebencian dan merusak demokrasi.
Reformasi Polri yang presisi justru diuji di sini: mampukah Polri memeriksa mantan Kapolrinya sendiri secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih? Jika mampu, kepercayaan publik akan naik drastis. Jika tidak, publik akan kembali apatis.
PAYUNG HUKUM PENYADAPAN KITA SANGAT KETAT DAN ANCAMANNYA BERAT
Mengapa kasus ini dianggap pelanggaran berat? Karena rezim hukum penyadapan di Indonesia termasuk yang paling ketat di dunia. Tidak sembarang aparat boleh menyadap.
Pertama, UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pasal 31 ayat (1) dan (2) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik milik orang lain. Pasal 31 ayat (3) memberikan pengecualian, tapi dengan syarat sangat ketat: hanya untuk penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan institusi lain yang diberi wewenang oleh undang-undang.
Pasal 30 melarang illegal access, dan Pasal 32 ayat (1) sampai (3) melarang mengubah, merusak, menghilangkan Informasi Elektronik. Jika dugaan penghapusan log pada Oktober 2026 benar, maka Pasal 32 inilah yang dilanggar. Ancamannya pada Pasal 47 dan 48 UU ITE adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Kedua, KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh di 2026. Pasal 433 menyatakan setiap orang yang tanpa hak melakukan penyadapan dipidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal 434 memberatkan sepertiga jika dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Ini pasal pemberatan yang relevan untuk kasus ini.
Ketiga, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 40 melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi. Pasal 56 mengancam pidana 15 tahun penjara. Ini ancaman paling berat.
Keempat, UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pasal 31 dan 32 menegaskan penyadapan oleh intelijen hanya untuk keamanan nasional yang sangat mendesak, harus dengan izin khusus, dan ada mekanisme pengawasan yang berlapis. Tidak boleh untuk kepentingan politik praktis atau untuk memata-matai Presiden sendiri.
Kelima, Perkap No. 5 Tahun 2010 dan SOP internal Polri. Setiap penyadapan untuk penyidikan wajib ada surat perintah, ada kontrol berjenjang, ada izin pengadilan untuk kasus tertentu, dan wajib ada berita acara serta log digital yang tidak boleh dihapus. Penghapusan log adalah bentuk obstruction of justice (perintangan proses hukum).
Dari konstruksi ini jelas, jika dugaan Bareskrim terbukti, ini bukan pelanggaran etik ringan, tapi kejahatan serius terhadap sistem hukum. Namun sekali lagi, ini masih dugaan yang harus dibuktikan di pengadilan.
KEMBALIKAN PADA SISTEM, BUKAN PADA PERSONA
Kasus dugaan penyadapan Istana adalah ujian terberat reformasi Polri di era Presiden Prabowo. Apakah hukum bisa menjadi panglima, bahkan ketika yang diperiksa adalah mantan panglima tertinggi Polri?
Jawabannya harus ya. Caranya adalah memperkuat sistem, bukan memperkuat faksi. Presiden harus mengambil jarak dan memberikan ruang penuh kepada Bareskrim untuk bekerja independen. DPR melalui Komisi III harus mendorong audit total SOP penyadapan di semua institusi, dan segera mengesahkan RUU Penyadapan yang sudah 10 tahun tertunda agar ada satu payung hukum yang jelas, transparan, dan diawasi pengadilan.
Jangan sampai kasus hukum ini dibelokkan menjadi perang bintang, rebutan kursi Kepala Staf Kepresidenan atau Kapolri. Jika itu terjadi, reformasi gagal. Yang menang hanya faksi, bukan rakyat. Hukum harus di atas bintang. Wallahu A'lam Bisshawab. (*)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0

Comments (0)