Sudah Merdeka tapi Belum
DELAPAN PULUH SATU tahun pasca proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, ternyata masih ada yang tidak yakin kita sudah merdeka.
DELAPAN PULUH SATU tahun pasca proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, ternyata masih ada yang tidak yakin kita sudah merdeka. Lihat saja aksi nyeleneh seorang tukang cukur bernama Nur Hidayat alias Abuy di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yang mengatakan, “Kata siapa sudah merdeka?”
Karuan saja berita ini viral di berbagai platform media sosial, karena menarik perhatian publik. Pasalnya sang tukang cukur menolak menaikkan bendera sangsaka Merah Putih untuk ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI yang ke-81. Karenanya Selasa, 11 Agustus 2026 lalu, Camat Rancabungur bersama pegawai kecamatan mendatangi kios cukurnya. Mendesaknya untuk menaikkan bendera, guna ikut merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI yang bersejarah itu.
Pertanyaannya: Betulkah kita sudah merdeka? Yang jelas, apa yang terungkap dari ucapan Nur Hidayat sang tukar cukur ternyata bersesuaian dengan apa yang dituntut kalangan mahasiswa dalam aksi demonstrasi di Jakarta 18 Agustus 2026 lalu. Aksi demonstrasi itu sendiri bertajuk “Merebut Kemerdekaan”.
Digerakkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Front Mahasiswa Nasional di bunderan Hotel Indonesia (HI) Jakarta. Pada point pertama dari delapan tuntutannya, mereka mendesak: “Hentikan Penjajahan atas Rakyat Sendiri!”
Berkenaan dengan semua itu, tentu kita bertanya-tanya: Mengapa sampai muncul narasi yang menggambarkan kita belum merdeka? Bagaimanapun, selain menyampaikan aspirasi seputar kondisi sosial ekonomi dan politik nasional saat ini, kalangan mahasiswa dapat merasakan betapa sulit kehidupan rakyat saat ini. Dan betapa pemerintah dianggap abai dalam upaya melaksanakan kewajiban memenuhi tuntutan UUD 1945 pasal 33, untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.
Bagaimanapun, menurut hukum internasional (Konvensi Montevideo 1933), sebuah bangsa atau wilayah disebut sudah merdeka dan sah menjadi negara jika memenuhi empat syarat utama. Yaitu: memiliki rakyat, punya wilayah yang jelas, ada pemerintahan yang berdaulat, serta mendapat pengakuan dari negara lain.
Syarat Utama Kemerdekaan secara hukum, yakni adanya rakyat atau penduduk di negeri ini tentu sudah terpenuhi. Karena tidak kurang dari 280 juta lebih manusia berada dan mendiami wilayah Nusantara ini.
Kedua, terkait adanya wilayah pun sudah terpenuhi. Karena negeri ini terbentang sangat luas. Memiliki daratan sekitar 1,9 juta km² dan total luas wilayah termasuk perairan mencapai lebih dari 5,1 juta hingga 8,3 juta km². Bahkan wilayah negeri ini terdiri lebih dari 17.000 pulau. Begitu luas. Membentang sejauh lebih dari 5.000 kilometer dari Sabang sampai Merauke.
Ketiga, adanya batas teritorial yang jelas meliputi darat, laut, dan udara sebagai tempat tinggal dan beraktivitas.
Keempat, adanya pemerintahan berdaulat. Yaitu sistem pemerintahan yang sah untuk mengatur rakyat dan menjaga keamanan. Tanpa campur tangan penjajah asing.
Kelima, adanya pengakuan dari negara lain. Secara de jure maupun de facto. Agar sejajar dengan bangsa lain.
Sudah Tapi Belum
Dengan berbagai kenyataan hidup yang kita alami sekarang, apakah kita belum merdeka? Tentu saja tidak, bila dikatakan kita tidak merdeka karena masih dijajah oleh bangsa asing. Bahwa penjajahan asing oleh Belanda selama 350 tahun dan Jepang 3,5 tahun sudah berakhir. Dengan diproklamasikannya kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Tapi kalau diingat tuntutan mahasiswa: Hentikan penjajahan negara terhadap rakyat, bagaimana anda mesti meresponnya? Tak bisa ditolak kenyataan bahwa tuntutan mahasiswa tersebut sangat mendasar. Mereka melihat bahwa hak dasar rakyat untuk mendapatkan keadilan sosial misalnya – bila bisa disebut salah satu syarat kita merdeka – tidak mampu dihadirkan pemerintah. Lihat saja bagaimana penegakan hukum dijalankan di negeri ini sekarang.
Kenyataan yang melahirkan adagium “penegakan hukum yang tebang pilih, tajam ke bawah tumpul ke atas”.
Selain itu, coba lihat pula persoalan penegakan hukum yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Apakah sudah betul apa yang dapat dilakukan penguasa?
Jika dibandingkan dengan era Orde Baru Soeharto, praktik KKN era Joko Widodo (Jokowi) sampai sekarang menunjukkan kecenderungan yang lebih buruk. Praktek-praktek KKN hanya bergeser dari perlakuan yang terpusat (dalam lingkaran istana era Soeharto dan kroninya) ke arah yang sangat terbuka.
Sejak era Jokowi praktek-prakter KKN lebih terdesentralisasi. Tidak hanya melibatkan eksekutif, tapi juga lembaga legislatif dan penguasa daerah. Sehingga daya rusaknya jauh lebih destruktif dan menakutkan.
Dengan demikian, apa yang dituntut kalangan mahasiswa dapat diejawantahkan pada hal-hal seperti digambarkan di atas. Dalam hal ini, termasuk juga bagaimana penjajahan negara terhadap rakyat dilihat dari persoalan reforma agraria. Sejatinya negara wajib melindungi hak-hak dasar rakyat dan mengutamakan kesejahteraan publik di atas kepentingan segelintir pihak.Tapi kenyataannya tidaklah demikian. Sehingga patut dipertanyakan bagaimana redistribusi tanah dan pengakuan hak atas tanah di negeri ini sekarang?
Terbukti di setiap konflik agraria tidak sedikit rakyat yang dibiarkan tertindas. Lihat saja apa yang terjadi di Rempang dan PIK 2. Ketika tanah rakyat dirampas dengan semena-mena begitu saja. Karena kekuasaan cenderung lebih berpihak kepada korporasi besar dan mengabaikan hak rakyat jelata. Dengan dalih investasi hak rakyat atas tanah bisa diabaikan. Mereka boleh digusur menggunakan aparat keamanan, bahkan preman.
Lalu dari segi pemerataan ekonomi apakah sudah diupayakan dengan serius? Ketika janji pembukaan jutaan lapangan kerja ternyata semuanya “zong”, ekonomi rakyat jelata yang morat-marit justru semakin dipersulit dengan beban pajak yang terus ditambah. Berbarengan dengan kenaikan harga BBM dan harga berbagai barang kebutuhan pokok.
Dalam hal ini, sangat layak dipertanyakan di mana letak kemerdekaan itu bagi rakyat banyak?
Jangan diabaikan apa yang telah dikemukakan banyak kalangan. Bahwa jurang kaya miskin itu sekarang menganga semakin lebar. Betapa tidak, dalam kondisi ekonomi rakyat yang kian terjepit terdapat kelompok yang disebut 0,00001% teratas. Atau tepatnya 50 orang terkaya di Indonesia, yang memiliki total kekayaan setara dengan gabungan harta dari sekitar 55 juta penduduk. Kekayaan mereka hampir 20% dari total kekayaan seluruh populasi Indonesia.
Mereka yang kemudian dikenal sebagai oligarkhi memiliki kekuasaan begitu besar terhadap banyak sektor strategis. Seperti energi, petrokimia, perbankan swasta, rokok, hingga infrastruktur digital dan pusat data.
Dengan memahami sejumlah data di atas, tentu sulit bagi kita untuk mengatakan bahwa bangsa ini sudah mendapatkan kemerdekaan yang sejati. Karena itu bolehlah kita meminjam diksi bercanda Jokowi: Sudah tapi belum. Silahkan anda artikan sendiri, tentu saja.(*)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0

Comments (0)