Pemutihan Pajak Kendaraan Roda Dua dan Tiga Sepanjang Agustus, Angin Segar bagi Warga Jatim 

 KABAR GEMBIRA bagi ribuan pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) yang memiliki tunggakan pajak. Mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Jatim resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Aug 01, 2026 - 06:29
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Roda Dua dan Tiga Sepanjang Agustus, Angin Segar bagi Warga Jatim 

 KABAR GEMBIRA bagi ribuan pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) yang memiliki tunggakan pajak. Mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Jatim resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 yang telah ditandatangani secara resmi. 

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti, mengungkapkan bahwa program ini disiapkan khusus untuk meringankan beban kelompok yang membutuhkan sekaligus merangkul wajib pajak yang selama ini tertunda kewajibannya.
 
“Alhamdulillah, program pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur untuk memberikan pembebasan bagi wajib pajak di tahun 2026 ini,” ujar Kresna di Surabaya, Jumat (31/7/2026).
 
Sasaran dan Syarat Khusus Program
 
Program ini tidak berlaku merata. Yang disasar kelompok yang paling membutuhkan keringanan, yaitu pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, masyarakat kurang mampu, pengemudi ojek online, hingga buruh.
 
Bagi masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau kelompok desil kurang mampu, diberikan pembebasan sepenuhnya tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang, dengan batas maksimal nilai pokok pajak sebesar Rp500 ribu.
 
Sementara itu, bagi kelompok buruh diberikan diskon sebesar 20 persen untuk pelunasan tunggakan tahun 2025 ke belakang. Namun, keringanan ini tidak bisa diklaim sembarangan.
 
“Minimal harus menunjukkan Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang mendadak mengaku sebagai buruh,” tegas Kresna.
 
88 Persen Taat Bayar PKB
 
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Jatim saat ini telah mencapai 88 persen. Masih tersisa sekitar 12 persen wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
 
Melalui program ini, Bapenda menargetkan penerimaan sebesar Rp392,92 miliar dan menjangkau sekitar 162 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas ini. Selain insentif pemutihan, pihaknya juga terus melakukan pendekatan persuasif hingga penegakan peraturan.
 
“Kita kembali melakukan pendekatan dari rumah ke rumah, memberikan insentif seperti ini, serta terus melaksanakan operasi gabungan guna mengurangi sisa tunggakan tersebut,” jelasnya.

Program pemutihan ini menjadi bukti kehadiran pemerintah daerah yang tidak hanya menagih kewajiban, tetapi juga memahami kemampuan ekonomi masyarakat. Selama satu bulan penuh di Agustus ini, warga memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban, sekaligus mendapatkan keringanan. Sebab, kepatuhan kita dalam membayar pajak adalah wujud nyata dukungan untuk kemajuan Jatim. Wallahu A'lam Bisshawab. (*/Imam Kusnin Achmad

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 1
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 1
Redaktur CowasJP

Media Seduluran di Indonesia, sebagai sarana komunikasi dan silaturrahmi untuk menghidupkan semangat menulis melalui karya-karya jurnalistik yang inspiratif dan positif berdasarkan spirit persaudaraan dan persahabatan sepanjang masa.

Comments (0)

User