Desk Ketenagakerjaan Polri Selamatkan 4.236 Buruh dari Ancaman PHK
KEHADIRAN Desk Ketenagakerjaan Polri terus menunjukkan hasil positif yang nyata. Sejak awal 2025 hingga Agustus 2026, sebanyak 4.236 pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah difasilitasi untuk kembali bekerja. Berati, selama 20 bulan Polri telah menyelamatkan rata-rata 211 pekerja per bulan dari ancaman PHK. Alhamdulillah.
Capaian ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea), di Sukabumi, Senin (14/9/2026).
Kapolri menegaskan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri bertujuan untuk memberikan perlindungan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial yang selama ini sering berlarut-larut.
“Desk Ketenagakerjaan yang kita bentuk untuk memberikan perlindungan terhadap rekan-rekan ketika ada permasalahan industrial. Hari ini bisa membantu ratusan peristiwa yang mungkin bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan. Kemudian ribuan pekerja juga bisa kembali bekerja,” ujar Kapolri.
Berdasarkan data resmi yang dirilis, hingga Agustus 2026 Desk Ketenagakerjaan Polri telah menangani sebanyak 358 perkara ketenagakerjaan. Dari penanganan tersebut, 4.236 pekerja yang sebelumnya kehilangan pekerjaan akibat PHK berhasil difasilitasi hingga dapat kembali bekerja. Hebat!
Angka ini menjadi bukti konkret bahwa kehadiran instrumen ini memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan pekerja.
Kapolri menilai capaian tersebut membuktikan bahwa persoalan ketenagakerjaan membutuhkan komunikasi dan kolaborasi yang baik antar semua pihak terkait. Persoalan buruh, lanjutnya, bukan hanya menyangkut hubungan antara pekerja dengan perusahaan semata, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan keluarga para pekerja itu sendiri.
Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara cepat, objektif, profesional, dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan dari kalangan serikat pekerja yang mendorong agar keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dimasukkan ke dalam revisi RUU Ketenagakerjaan. Dukungan tersebut, kata Kapolri, memberikan landasan yang lebih kuat bagi Polri untuk terus berkontribusi dalam membantu menyelesaikan persoalan perburuhan di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara buruh dan pengusaha sebagai kemitraan yang saling membutuhkan dan menguatkan.
Kesejahteraan pekerja yang terjamin akan mendorong peningkatan produktivitas. Sebaliknya, perusahaan yang sehat dan berkembang akan mampu menjaga keberlangsungan lapangan kerja serta memperkuat iklim investasi di daerah maupun nasional.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menyelesaikan setiap sengketa hubungan industrial melalui jalur dialog dan musyawarah. Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan kawasan industri, sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan agar tidak merugikan pekerja maupun menghambat keberlangsungan usaha.
Ke depan, Kapolri berharap sinergi antara Polri, buruh, pengusaha, dan pemerintah semakin diperkuat. Dengan demikian, kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Persoalan pekerja dapat diselesaikan secara lebih adil, dan semakin banyak buruh yang mendapatkan kembali kepastian kerja serta perlindungan hak-haknya. (Imam Kusnin Ahmad)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0

Comments (0)